Thursday, March 9, 2017

Pemekaran Pertama Lampung Selatan

Tanggamus menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Lampung pada tahun 1997. Daerah yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan ini, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997.


Kabupaten Tanggamus diresmikan Menteri Dalam Negeri pada 21 Maret 1997, sekaligus melantik Achmad Syah Putra sebagai bupati pertama. Tanggamus, bersama Lampung Barat dan Tulangbawang, merupakan hasil pemekaran wilayah di Provinsi Lampung pada masa Orde Baru.
 Sebelum menjadi kabupaten, Tanggamus lebih dulu menjadi wilayah Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 114/1979, wilayah ini membawahi 10 kecamatan, tujuh perwakilan kecamatan, dengan 300 pekon/desa dan tiga kelurahan, serta empat pekon persiapan.
 Kabupaten Tanggamus mempunyai wilayah seluas 4, 654,98 km² yang terdiri atas daratan seluas 2.855,46 km² dan laut seluas 1,799,50 km² . Batas administratif, daerah ini adalah: Sebelah utara dengan Lampung Barat dan Lampung Tengah; Selatan dengan Samudera Indonesia; Barat dengan Lampung Barat; dan Timur dengan Pringsewu.

Daerah yang beribukota di Kota Agung ini, memiliki potensi ekonomi yang melimpah di bidang pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata. Teluk Semaka yang memiliki garis pantai 200 km, merupakan satu dari sekian banyak potensi ekonomi yang masih tersimpan di wilayah itu.
 Beberapa sumber daya alam yang potensial dikembangkan adalah pertambangan emas, bahan galian seperti granit dan batu pualam atau marmer. Selain itu, di Tanggamus juga terdapat sumber air panas dan panas bumi yang memungkinkan untuk dikembangkan menjadi pembangkit energi listrik alternatif.

Khusus pariwisata, Tanggamus memiliki potensi yang luar biasa. Di tempat wisata Teluk Kiluan, wisatawan dapat menyaksikan dari dekat aksi ratusan lumba-lumba di laut lepas. Sungguh, peristiwa yang menawarkan sensasi tak terlupakan.
(des/ftu/gto)

No comments: