Tuesday, March 7, 2017

Pemekaran Kabupaten Tanggamus Jalan Ditempat



BANDARLAMPUNG, FS - Pemekaran Kabupaten Tanggamus yang direncanakan menjadi 3 kabupaten masih jalan di tempat, hal tersebut dikatakan Ahmadi Sumaryanto Anggota Komisi II DPRD Lampung.

Ahmadi mengatakan dalam rencananya 3 kabupaten yakni Tangamus, Batu tegi dan pesisir utara. “Kalau untuk Batu Tegi masih dalam perdebatan antara Batu Tegi apa Talang Padang,“ kata dia.

Lanjutnya, untuk Tanggumus terdiri dari 8 kecamatan untuk Talang Padang 7 dan Pesisir Utara 5. “Proses masih tertahan pasalnya ketua tim mengajukan pengunduran diri karena sakit,“ jelasnya.

Sementara, Warga Tanggamus Budi Utomo mengatakan setuju dengan adanya pemekaran kabupaten, namun menurutnya jika di mekarkan 3 kurang efektif sehingga lebih baik menjadi 2 kabupaten.

“Kalau saya mendudukungnya menjadi 2 kabupaten, kalau 3 sih kurang efektif,“ kata dia.

Lanjutnya, menurut UU 23 pemekaran Kabupaten baru minimal ada 5 kecamatan, saat ini tanggamus memilki 20 kecamatan. “Akan tetapi pembentukan wilayah otonomi baru memiliki persayaratan yang memang harus terpenuhi pada UU 34 ayat 1 bahwa secara persayaratan perwilayahan harus dilihat dulu luas wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah cakupan wilayah dan batas usia minumal kabupaten,“ jelasnya.

Lebih Lanjut Budi Utomo mempertanyakan pemekaran kabupaten pesisir utara jumlah penduduk dan luasnya sudah memenuhi syarat.

“Dilihat dari kependudukan lebih baik Kabupaten Tanggamus dikemakarkan menjadi 2 yakni Tanggamus dan Talang Padang,“ ujar dia.

Meneurutnya Talang Padang memiliki letak yang sangat strategis menjadi pusat pemerintahan. “Talang Padang berada diposisi poros perekonomian apabila Talang Padang menajdi pusat pemerintahan otonomi baru,“ pungkasnya. 

http://www.fajarsumatera.co.id/2016/09/pekekaran-kabupaten-tanggamus-jalan.html

No comments: