Thursday, March 9, 2017

Gelar Paripurna Pengesehan

DPRD Kabupaten Tanggamus dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017, Selasa (20/12). Paripurna yang ke lima kali digelar itu, diharapkan berhasil mengesahkan RAPBD.

Sebelumnya, DPRD Tanggamus telah empat kali mengagendakan rapat paripurna, namun gagal mengesahkan RAPBD. Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum (tidak memenuhi syarat minimal jumlah kehadiran)  untuk menggelar rapat paripurna

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang anggota DPRD Tanggamus yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, seharusnya bupati tidak memaksakan agenda paripurna itu digelar.

“Sesuai aturan, seharusnya, bila dalam dua kali rapat paripurna jumlah anggota DPRD masih tak kuorum, kepala daerah bisa mengeluarkan perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum pelaksanaan APBD. Ini kan berbeda, bupati  terkesan ngotot mendorong RAPBD 2017 untuk disahkan. Kami malah sebaliknya bertanya, ada apa ini?," kata dia, Senin (19/12).

Tanggapan berbeda dikatakan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Menurut dia, jadwal rapat paripurna tersebut berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tertuang dalam Surat Nomor:188.342/2419/03/2016 Tentang Percepatan Penetapan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung, Sutono.

"Surat itu keluar setelah DPRD Tanggamus bertemu dengan Pemprov Lampung. Dalam kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Rusli Shoheh dan beberapa ketua fraksi. Jadi berdasarkan arahan dari provinsi kita masih diberi kesempatan lagi untuk menggelar paripurna terakhir, besok 20 Desember 2016," kata Heri.

Terkait, tudingan beberapa anggota DPRD Tanggamus yang menilai paripurna ketiga dan ke-empat menabrak aturan lantaran melanggar undang- undang dan peraturan pemerintah, Heri menjelaskan agenda paripurna itu merujuk dari arahan pemprov yang merupakan kepanjangan pemerintah pusat.

"Dalam tata tertib (tatib) DPRD jelas, apabila dua kali tidak kuorum, maka penyelesaiannya diserahkan ke provinsi. Mereka (provinsi) ini lah yang memediasi. Provinsi tentu dalam mengambil keputusan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tidak ada masalah dengan status paripurna," terangnya.

Meski begitu, Heri tidak dapat menjamin jumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna besok akan kuorum atau tidak.

"Kalau saya tidak bisa memastikan apakah kuorum atau tidak, tapi yang jelas ada beberapa anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna lalu, ikut dalam kunjungan ke pemprov dan meraka mendengarkan penjelasan langsung dari pemprov. Mudah-mudahan bisa kuorum," jelasnya. (zim/mnz)

 http://www.harianlampung.com/index.php?k=kawasan&i=33118-besok-dprd-tanggamus-gelar-paripurna-pengesehan-apbd-2017

No comments: