DPRD Kabupaten Tanggamus
dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017, Selasa
(20/12). Paripurna yang ke lima kali digelar itu, diharapkan berhasil
mengesahkan RAPBD.
Sebelumnya, DPRD Tanggamus telah empat kali mengagendakan rapat
paripurna, namun gagal mengesahkan RAPBD. Penyebabnya, jumlah anggota
DPRD yang hadir tidak kuorum (tidak memenuhi syarat minimal jumlah
kehadiran) untuk menggelar rapat paripurna
Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang anggota DPRD Tanggamus yang
tidak ingin disebut namanya mengatakan, seharusnya bupati tidak
memaksakan agenda paripurna itu digelar.
“Sesuai aturan, seharusnya, bila dalam dua kali rapat paripurna jumlah
anggota DPRD masih tak kuorum, kepala daerah bisa mengeluarkan perbup
(peraturan bupati) sebagai payung hukum pelaksanaan APBD. Ini kan
berbeda, bupati terkesan ngotot mendorong RAPBD 2017 untuk disahkan.
Kami malah sebaliknya bertanya, ada apa ini?," kata dia, Senin (19/12).
Tanggapan berbeda dikatakan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.
Menurut dia, jadwal rapat paripurna tersebut berdasarkan arahan dari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tertuang dalam Surat
Nomor:188.342/2419/03/2016 Tentang Percepatan Penetapan APBD Tanggamus
Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung, Sutono.
"Surat itu keluar setelah DPRD Tanggamus bertemu dengan Pemprov Lampung.
Dalam kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Rusli
Shoheh dan beberapa ketua fraksi. Jadi berdasarkan arahan dari provinsi
kita masih diberi kesempatan lagi untuk menggelar paripurna terakhir,
besok 20 Desember 2016," kata Heri.
Terkait, tudingan beberapa anggota DPRD Tanggamus yang menilai paripurna
ketiga dan ke-empat menabrak aturan lantaran melanggar undang- undang
dan peraturan pemerintah, Heri menjelaskan agenda paripurna itu merujuk
dari arahan pemprov yang merupakan kepanjangan pemerintah pusat.
"Dalam tata tertib (tatib) DPRD jelas, apabila dua kali tidak kuorum,
maka penyelesaiannya diserahkan ke provinsi. Mereka (provinsi) ini lah
yang memediasi. Provinsi tentu dalam mengambil keputusan sudah
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tidak
ada masalah dengan status paripurna," terangnya.
Meski begitu, Heri tidak dapat menjamin jumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna besok akan kuorum atau tidak.
"Kalau saya tidak bisa memastikan apakah kuorum atau tidak, tapi yang
jelas ada beberapa anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna lalu,
ikut dalam kunjungan ke pemprov dan meraka mendengarkan penjelasan
langsung dari pemprov. Mudah-mudahan bisa kuorum," jelasnya. (zim/mnz)
http://www.harianlampung.com/index.php?k=kawasan&i=33118-besok-dprd-tanggamus-gelar-paripurna-pengesehan-apbd-2017
No comments:
Post a Comment