Friday, March 24, 2017

Rycko Menoza Resmi Lantik Pengurus MPC PP Kabupaten Pesawaran



Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Rycko Menoza SZP resmi melantik Kepengurusan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Pesawaran Priode 2016-2020 di Gedung Serbaguna (GSG) Kabupaten Pesawaran, Jum’at (24/3). 

Menurut Ketua MPW PP, Rycko Menoza SZP mengatakan bahwa MPC PP Kabupaten Pesawaran diharapkan bisa mengibarkan panji-panji PP di Bumi Andan Jejama agar menjadi lebih beras.
“Saya juga beraharap kepada kepengurusan MPC PP di Kabupaten Pesawaran bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam segi pembanguan di Bumi Andan Jejama,” kata Ryikco.
Ryikco menambahkan bahwa kekuatan dalam organisasi ini adalah dari bawah dari tingkat PAC dan sampai tingkat ranting, dengan demikian tentunya harus benar-benar bekerja untuk membesarkan PP di Kabupaten Pesawaran.

“Selama ini kan kepengurusan  MPC PP di Kabupaten Pesawaran saya nilai mati suri, tapi dengan pengurusan saat ini saya sangat optimis PP di Bumi Andab Jejama ini akan lebih baik dari kepengurusan yang lama,” harapnya

Mantan Bupati Lampung Selatan ini juga mengharapkan kepada ketua MPC PP Kabupaten Pesawaran agar secepatnya melakukan pembenahan-pembenahan dan konsulidasi kepada jajaran kepengurusan.
“Dan secepatnya MPC PP Kabupaten Pesawaran harus memiliki sekertariat,” ucapnya.

Sementara itu, selaku Ketua MPC PP Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhad Utama mengatakan bahwa dirinya akan berusaha membesarkan secara bersama-sama dengan kepengurusan yang telah di bentuk dan nanti  akan bersinergi dengan masyarakat Kabupaten Pesawaran.

“Untuk kedepan ini kita akan melakukan konsulidasi kepada seluruh kepengurusan baik dari tingkat MPC dan PAC serta ranting yang sudah kita bentuk,” ucapnya.

Ditambahkan oleh sekertaris MPC PP Pesawaran, Toni Mahasan bahwa dirinya akan selalu medamping ketua dalam menjalankan amanat yang telah di emban untuk membesarkan PP Kabupaten Pesawaran .
“Kita akan berusaha bersama sama sesuai amanat ketua MPW PP Bung Ryicko Menoza untuk membesarkan PP di Kabupaten Pesawaran ini,” ucapnya.

Dalam acara ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda ) Kabuapten Pesawaran Kusuma Dewangsa mewakili Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona bersert jajaran forkopimda dab seseluruh jajaran kepengurusan MPW PP ,MPC PP dan PAC PP yang ada di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.(ydn)

http://translampung.com/ryicko-menoza-resmi-lantik-pengurus-mpc-pp-kabupaten-pesawaran/

Sunday, March 12, 2017

Silaturahmi Dengan Herman HN

Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-VII untuk me-regenerasi kadernya sekaligus mengoptimalkan mesin organisasi massa beratribut loreng tersebut.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto S Soerjosoemarno, mengatakan, dengan adanya muswil ini diharapkan fungsi Pemuda Pancasila kembali berjalan sebagai organisasi sosial berbasis massa dan merupakan lembaga pengkaderan.

“Jadi selama ini belum berjalan, itu yang perlu kita akui,” jelasnya, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, selama ini organisasi itu tidak berjalan optimal sejak adanya amandemen undang-undang, yang membuat kader banyak bergabung di partai politik.
Namun, tidak hanya Pemuda Pancasila, semua ormas juga mengalami hal yang sama karena seringnya pelaksanaan pemilihan legislatif, kepala daerah, dan presiden. Namun sekarang sudah tertata dengan adanya pemilihan umum serentak.


Ketua MPW Pemuda Pancasila Lampung Rycko Menoza SZP, mengatakan, dengan muswil ini nantinya siapapun yanag terpilih bisa mengisi dengan kades-kader muda yang lebih militan untuk memajukan organisasi.
Rycko menjelaskan, bahwa kegiatan Pemuda Pancasila sebelumnya memang masih kurang optimal, sehingga dengan regenerasi ini mampu aktif lagi sebagai organisasi sosial yang berbasis massa.

Seperti yang diharapkan oleh Ketua Umum, kata Rycko, dengan pemilihan pengurus baru, organisasi ini bisa berjalan dan berkembang di semua wilayah Lampung.
Sementara itu, Muswil Pemuda Pancasila di Gelar di Gedung MPW Pemuda Pancasila Jalan Ratu Dibalau Kota Bandarlampung yang dihadiri oleh seluruh perwakilan pengurus majelis pimpinan cabang dari kabupaten dan kota se-Lampung.

Selain itu, hadir pula Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dan rombongan, serta dihadiri sejumlah perwakilan pejabat di Provinsi Lampung seperti Polda Lampung, Lanal Lampung, dan Wali Kota Bandarlampung.
Disela-sela muswil, seluruh pengurus dan rombongan juga menyempatkan beramah tamah dan makan siang di rumah dinas bersama Wali Kota Bandarlampung Herman HN.



http://lampungnews.com/2017/03/pemuda-pancasila-gelar-muswil-dan-silaturahmi-dengan-herman-hn/

Rycko Menoza Ketua MPW, Herman HN Ketua MPO Pemuda Pancasila

Rycko Menoza SZP terpilih kembali menjadi Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Lampung secara aklamasi pada Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-VII yang digelar di Bandarlampung.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN dipercaya menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) organisasi tersebut menggantikan Ketua MPO sebelumnya Berlian Tihang.

Muswil tersebut berlangsung Jumat (10/3) pagi, dan dilanjutkan dengan pelantikan pengurus organisasi pada Jumat malam di Gedung MPW Pemuda Pancasila Jalan Ratu Dibalau, Waykandis Kota Bandarlampung.

Rycko Menoza SZP terpilih secara aklamasi yang didukung oleh seluruh pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada muswil itu.

Seluruh Ketua MPC se-Lampung menyampaikan pandangan dan dukungannya kepada Rycko Menoza untuk kembali memimpin organisasi sosial berbasis massa tersebut.

Mereka berharap dengan pergantian pengurusan ini Pemuda Pancasila dapat menjadi organisasi yang berkembang serta menciptakan kader-kader militan di Provinsi Lampung. (Cris Ali)

 http://lampungnews.com/2017/03/rycko-menoza-ketua-mpw-herman-hn-ketua-mpo-pemuda-pancasila/

Thursday, March 9, 2017

Pemekaran Pertama Lampung Selatan

Tanggamus menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Lampung pada tahun 1997. Daerah yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan ini, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997.


Kabupaten Tanggamus diresmikan Menteri Dalam Negeri pada 21 Maret 1997, sekaligus melantik Achmad Syah Putra sebagai bupati pertama. Tanggamus, bersama Lampung Barat dan Tulangbawang, merupakan hasil pemekaran wilayah di Provinsi Lampung pada masa Orde Baru.
 Sebelum menjadi kabupaten, Tanggamus lebih dulu menjadi wilayah Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 114/1979, wilayah ini membawahi 10 kecamatan, tujuh perwakilan kecamatan, dengan 300 pekon/desa dan tiga kelurahan, serta empat pekon persiapan.
 Kabupaten Tanggamus mempunyai wilayah seluas 4, 654,98 km² yang terdiri atas daratan seluas 2.855,46 km² dan laut seluas 1,799,50 km² . Batas administratif, daerah ini adalah: Sebelah utara dengan Lampung Barat dan Lampung Tengah; Selatan dengan Samudera Indonesia; Barat dengan Lampung Barat; dan Timur dengan Pringsewu.

Daerah yang beribukota di Kota Agung ini, memiliki potensi ekonomi yang melimpah di bidang pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata. Teluk Semaka yang memiliki garis pantai 200 km, merupakan satu dari sekian banyak potensi ekonomi yang masih tersimpan di wilayah itu.
 Beberapa sumber daya alam yang potensial dikembangkan adalah pertambangan emas, bahan galian seperti granit dan batu pualam atau marmer. Selain itu, di Tanggamus juga terdapat sumber air panas dan panas bumi yang memungkinkan untuk dikembangkan menjadi pembangkit energi listrik alternatif.

Khusus pariwisata, Tanggamus memiliki potensi yang luar biasa. Di tempat wisata Teluk Kiluan, wisatawan dapat menyaksikan dari dekat aksi ratusan lumba-lumba di laut lepas. Sungguh, peristiwa yang menawarkan sensasi tak terlupakan.
(des/ftu/gto)

Gelar Paripurna Pengesehan

DPRD Kabupaten Tanggamus dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017, Selasa (20/12). Paripurna yang ke lima kali digelar itu, diharapkan berhasil mengesahkan RAPBD.

Sebelumnya, DPRD Tanggamus telah empat kali mengagendakan rapat paripurna, namun gagal mengesahkan RAPBD. Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum (tidak memenuhi syarat minimal jumlah kehadiran)  untuk menggelar rapat paripurna

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang anggota DPRD Tanggamus yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, seharusnya bupati tidak memaksakan agenda paripurna itu digelar.

“Sesuai aturan, seharusnya, bila dalam dua kali rapat paripurna jumlah anggota DPRD masih tak kuorum, kepala daerah bisa mengeluarkan perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum pelaksanaan APBD. Ini kan berbeda, bupati  terkesan ngotot mendorong RAPBD 2017 untuk disahkan. Kami malah sebaliknya bertanya, ada apa ini?," kata dia, Senin (19/12).

Tanggapan berbeda dikatakan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Menurut dia, jadwal rapat paripurna tersebut berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tertuang dalam Surat Nomor:188.342/2419/03/2016 Tentang Percepatan Penetapan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung, Sutono.

"Surat itu keluar setelah DPRD Tanggamus bertemu dengan Pemprov Lampung. Dalam kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Rusli Shoheh dan beberapa ketua fraksi. Jadi berdasarkan arahan dari provinsi kita masih diberi kesempatan lagi untuk menggelar paripurna terakhir, besok 20 Desember 2016," kata Heri.

Terkait, tudingan beberapa anggota DPRD Tanggamus yang menilai paripurna ketiga dan ke-empat menabrak aturan lantaran melanggar undang- undang dan peraturan pemerintah, Heri menjelaskan agenda paripurna itu merujuk dari arahan pemprov yang merupakan kepanjangan pemerintah pusat.

"Dalam tata tertib (tatib) DPRD jelas, apabila dua kali tidak kuorum, maka penyelesaiannya diserahkan ke provinsi. Mereka (provinsi) ini lah yang memediasi. Provinsi tentu dalam mengambil keputusan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tidak ada masalah dengan status paripurna," terangnya.

Meski begitu, Heri tidak dapat menjamin jumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna besok akan kuorum atau tidak.

"Kalau saya tidak bisa memastikan apakah kuorum atau tidak, tapi yang jelas ada beberapa anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna lalu, ikut dalam kunjungan ke pemprov dan meraka mendengarkan penjelasan langsung dari pemprov. Mudah-mudahan bisa kuorum," jelasnya. (zim/mnz)

 http://www.harianlampung.com/index.php?k=kawasan&i=33118-besok-dprd-tanggamus-gelar-paripurna-pengesehan-apbd-2017

Tuesday, March 7, 2017

Pemekaran Kabupaten Tanggamus Jalan Ditempat



BANDARLAMPUNG, FS - Pemekaran Kabupaten Tanggamus yang direncanakan menjadi 3 kabupaten masih jalan di tempat, hal tersebut dikatakan Ahmadi Sumaryanto Anggota Komisi II DPRD Lampung.

Ahmadi mengatakan dalam rencananya 3 kabupaten yakni Tangamus, Batu tegi dan pesisir utara. “Kalau untuk Batu Tegi masih dalam perdebatan antara Batu Tegi apa Talang Padang,“ kata dia.

Lanjutnya, untuk Tanggumus terdiri dari 8 kecamatan untuk Talang Padang 7 dan Pesisir Utara 5. “Proses masih tertahan pasalnya ketua tim mengajukan pengunduran diri karena sakit,“ jelasnya.

Sementara, Warga Tanggamus Budi Utomo mengatakan setuju dengan adanya pemekaran kabupaten, namun menurutnya jika di mekarkan 3 kurang efektif sehingga lebih baik menjadi 2 kabupaten.

“Kalau saya mendudukungnya menjadi 2 kabupaten, kalau 3 sih kurang efektif,“ kata dia.

Lanjutnya, menurut UU 23 pemekaran Kabupaten baru minimal ada 5 kecamatan, saat ini tanggamus memilki 20 kecamatan. “Akan tetapi pembentukan wilayah otonomi baru memiliki persayaratan yang memang harus terpenuhi pada UU 34 ayat 1 bahwa secara persayaratan perwilayahan harus dilihat dulu luas wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah cakupan wilayah dan batas usia minumal kabupaten,“ jelasnya.

Lebih Lanjut Budi Utomo mempertanyakan pemekaran kabupaten pesisir utara jumlah penduduk dan luasnya sudah memenuhi syarat.

“Dilihat dari kependudukan lebih baik Kabupaten Tanggamus dikemakarkan menjadi 2 yakni Tanggamus dan Talang Padang,“ ujar dia.

Meneurutnya Talang Padang memiliki letak yang sangat strategis menjadi pusat pemerintahan. “Talang Padang berada diposisi poros perekonomian apabila Talang Padang menajdi pusat pemerintahan otonomi baru,“ pungkasnya. 

http://www.fajarsumatera.co.id/2016/09/pekekaran-kabupaten-tanggamus-jalan.html

Pekon di Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung



1. Kecamatan Air Naningan

- Kelurahan/Desa Air Kubang (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Air Naningan (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Batu Bedil (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Datar Lebuay (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Karang Sari (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Sinar Jawa (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Sinar Sekampung (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Way Harong (Kodepos : 35679)

2. Kecamatan Bandar Negeri Semuong

- Kelurahan/Desa Atar Lebar (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Bandar Sukabumi (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Banding (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Gunung Doh (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Negeri Agung (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Raja Basa (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Sanggi (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Sanggi Unggak (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Simpang Bayur (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Sinar Bangun (Kodepos : 35686)

3. Kecamatan Bulok

- Kelurahan/Desa Banjar Masin (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Gunung Terang (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Napal (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Pematang Nebak (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Sinarpetir (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Suka Agung Barat (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Suka Agung Timur (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Sukanegara (Suka Negeri) (Kodepos : 35682)
- Kelurahan/Desa Sukarama (Sukamara) (Kodepos : 35682)

4. Kecamatan Cukuh Balak

- Kelurahan/Desa Banjar Manis (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Banjar Negeri (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Gedung (Pekon Gedung) (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Kacamarga (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Karang Buah (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Kejadianlom (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Kubulangka (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Pampangan (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Pekondoh (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Putih Doh (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Sawang Balak (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Sukapadang (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Tanjung Betuah (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Tanjung Jati (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Tanjung Raja (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Tengor (Kodepos : 35683)
- Kelurahan/Desa Way Rilau (Kodepos : 35683)

5. Kecamatan Gisting

- Kelurahan/Desa Banjarmanis (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Campang (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Gisting Atas (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Gisting Bawah (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Kota Dalom/Dalam (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Landbraw (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Purwodadi (Kodepos : 35378)
- Kelurahan/Desa Sidokaton (Kodepos : 35378)

6. Kecamatan Gunung Alip

- Kelurahan/Desa Banjar Agung (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Banjar Negeri (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Ciherang (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Kedaloman (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Pariaman (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Penanggungan (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Sukabanjar (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Sukadamai (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Sukamernah (Sukamarnah) (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 35379)

7. Kecamatan Kelumbayan

- Kelurahan/Desa Kilauan Negeri (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Napal (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Negeri Kelumbayan (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Paku (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Pekon Susuk (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Pekon Unggak (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Penyandingan (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Umbar (Kodepos : 35379)

8. Kecamatan Kelumbayan Barat

- Kelurahan/Desa Batu Patah (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Lengkukai (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Marga Mulya (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Merbau (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Purwosari (Kodepos : 35379)
- Kelurahan/Desa Sidoharjo (Kodepos : 35379)

9. Kecamatan Kota Agung Barat

- Kelurahan/Desa Banjarmasin (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Belu (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Gedung Jambu (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kali Miring (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kandang Besi (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kanyangan (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kesugihan (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Maja (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Negara Batin (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Pajajaran (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Payung (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Pulau Benawang (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Talangening (Tela Gening) (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Tanjung Agung (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Teba Bunuk (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Way Gelang (Kodepos : 35384)

10. Kecamatan Kota Agung Pusat

- Kelurahan/Desa Pardasuka (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Campang Tiga (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kedamaian (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kelungu (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kota Agung (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kusa (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Negeri Ratu (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Pasar Madang (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Penanggungan (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Teratas (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Terdana (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Baros (Kodepos : 35611)
- Kelurahan/Desa Kuripan (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Terbaya (Kodepos : 35684)

11. Kecamatan Kota Agung Timur

- Kelurahan/Desa Batu Keramat (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kagungan (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Kampung Baru (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Karta (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Menggala (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Mulang Maya (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Suka Banjar (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Talang Rejo (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Tanjung Anom (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Teba (Kodepos : 35384)
- Kelurahan/Desa Umbul Buah (Kodepos : 35384)

12. Kecamatan Limau

- Kelurahan/Desa Antarbrak (Antarberak) (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Badak (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Banjar Agung (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Ketapang (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Kuripan (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Padang Ratu (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Pariaman (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Pekon Ampai (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Tanjung Siom (Kodepos : 35613)
- Kelurahan/Desa Tegineneng (Kodepos : 35613)

13. Kecamatan Pematang Sawa

- Kelurahan/Desa Betung (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Guring (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Kampung Baru (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Karang Brak (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Kaur Gading (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Pesanguan (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Tampang (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Tampang Muda (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Tanjungan (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Teluk Brak (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Tirom (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Way Asahan (Kodepos : 35382)
- Kelurahan/Desa Way Nipah (Kodepos : 35382)

14. Kecamatan Pugung

- Kelurahan/Desa Babakan (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Banjar Agung Ilir (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Banjar Agung Udik (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Binjai Wangi (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Campang Way Handak (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Gading (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Gunung Kasih (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Gunung Tiga (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Kayuhubi (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Negeri Ratu (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Pungkut (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Rantau Tijang (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Sinar Agung (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Suka Maju (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Suka Mulya (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Sumanda (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Tamansari (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Tangkit Serdang (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Tanjung Agung (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Tanjung Heran (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Tanjung Kemala (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Tiuh Memon (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Way Jaha (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Way Manak (Kodepos : 35675)
- Kelurahan/Desa Way Piring (Kodepos : 35675)

15. Kecamatan Pulau Panggung

- Kelurahan/Desa Air Bakoman (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Gedung Agung (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Gunung Megang (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Gunung Meraksa (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Kemuning (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Muara Dua (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Penantian (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Pulau Panggung (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Sinar Mulyo (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Sindang Marga (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Sumber Mulyo/Mulya (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Talang Beringin (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Talang Jawa (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Tanjung Begelung (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rejo (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Tekad (Kodepos : 35679)
- Kelurahan/Desa Way Ilahan (Kodepos : 35679)

16. Kecamatan Semaka

- Kelurahan/Desa Bangun Rejo (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Garut (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Kaca Pura (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Kanoman (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Karang Agung (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Karang Rejo (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Parda Waras (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sedayu (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sido Dadi (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sido Mulyo (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sri Katon (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sri Kuncoro (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sri Purnomo (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sudimoro (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sudimoro Bangun (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Tugu Papak (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Tugu Rejo (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Tulung Asahan (Kodepos : 35386)
- Kelurahan/Desa Way Kerap (Kodepos : 35386)

17. Kecamatan Sumberejo

- Kelurahan/Desa Argomulyo (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Argopeni (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Dadapan (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Kebumen (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Margodadi (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Margoyoso (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Sidorejo (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Simpang Kanan (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Sumber Mulyo (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Sumber Rejo (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Tegal Binangun (Kodepos : 35374)
- Kelurahan/Desa Wonoharjo (Kodepos : 35374)

18. Kecamatan Talangpadang

- Kelurahan/Desa Banding Agung (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Banjarsari (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Kalibening (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Kejayaan (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Negeri Agung (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sinar Banten (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sinar Harapan (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sinar Petir (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sinar Semendo (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Singosari (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Suka Bandung (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Suka Merindu (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Suka Negeri (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sukabumi (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sukanegeri Jaya (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Sukarame (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Talang Padang (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Talang Sepuh (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Way Halom (Kodepos : 35377)

19. Kecamatan Ulubelu

- Kelurahan/Desa Air Abang (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Datarajan (Kodepos : 35377)
- Kelurahan/Desa Gunung Sari (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Gunungtiga (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Karangrejo (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Muara Dua Ulu Belu (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Ngarip (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Pagaralam Ulubelu (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Penantian Ulubelu (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Sinar Banten (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Sirnagalih (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Suka Maju (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Tanjung Baru (Kodepos : 35387)
- Kelurahan/Desa Ulu Semong (Kodepos : 35387)

20. Kecamatan Wonosobo

- Kelurahan/Desa Bandar Kejadian (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Banjar Negoro (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Banjarsari (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Banyu Urip (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Dadirejo (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Dadisari (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Kalirejo (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Kalisari (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Karang Anyar (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Kejadian (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Kunyayan (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Lakaran (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Negeri Ngarip (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Padang Manis (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Padang Ratu (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Parda Suka (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Pekon Balak (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Sinar Saudara (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Soponyono (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Sridadi (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Tanjung Kurung (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Way Panas (Kodepos : 35686)
- Kelurahan/Desa Wonosobo (Kodepos : 35686)